Tindaklanjuti Permintaan Presiden Jokowi, Kemenkes Akan Turunkan Harga Tes PCR

Fahreza Rizky, Jurnalis
Minggu 15 Agustus 2021 16:46 WIB
Ilustrasi. (Foto: Ist.)
Share :

BACA JUGA: Kemenkes Akan Evaluasi Harga Tes PCR dan Antigen

Di samping itu, Kepala Negara juga meminta agar hasil tes PCR tersebut bisa diketahui hasilnya dalam waktu cepat.

"Saya juga minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam. Kita butuh kecepatan," tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah mengatur batasan harga tertinggi untuk tes PCR melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), yakni Rp900.000.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya