JAKARTA - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menangkap tujuh orang terduga teroris di berbagai wilayah. Dengan begitu, saat ini sudah ada 48 orang ditangkap yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana terorisme.
"Ada penambahan 7 orang. Total 48," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (16/8/2021).
Menurut Ramadhan, tujuh orang yang baru ditangkap itu, sejauh ini diketahui terafiliasi dengan kelompok Jamaah Islamiyah (JI). Detasemen berlambang burung hantu menangkap mereka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ramadhan memaparkan, empat diantaranya ditangkap di Jawa Timur (Jatim) satu orang, Sumatera Utara (Sumut) satu orang, di Kalimantan Timur (Kaltim), dan Sulawesi Selatan (Sulsel) masing-masing satu orang.
"Yang 7 tadi, Sumut nambah 1, Kaltim nambah 1, Jatim nambah 4, Sulsel nambah 1. Jadi 7," ujar Ramadhan.
Diketahui, Densus 88 melakukan operasi penindakan itu berlangsung selama dua hari, sejak Kamis 12 Agustus 2021 hingga hari Sabtu 14 Agustus 2021.
Baca Juga : Bareskrim Limpahkan Tersangka Investasi Bodong Kripto EDCCash ke Kejaksaan
(Angkasa Yudhistira)