JAKARTA - Pemerintah memberlakukan penggunaan sertifikat vaksinasi sebagai syarat masuk pusat perbelanjaan atau mal. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan pembukaan sektor perbelanjaan harus diikuti protokol kesehatan ketat.
“(Ini) demi menekan peluang penularan seoptimal mungkin. Pun melekat dengan kebijakan ini, pemerintah telah memperingati jika terjadi cluster setelah pembukaan dilakukan maka operasional pusat perbelanjaan wajib untuk ditutup sementara,” katanya dikutip dari Kanal Youtube BNPB, Rabu (18/8/2021).
Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah merupakan bentuk tanggung jawab bahwa pelonggaran dilakukan dengan kehati-hatian.
“Berbagai kebijakan yang ditetapkan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah melakukan relaksasi dengan penuh kehati-hatian,” ujarnya.
Wiku menyebut, dari hasil evaluasi terlihat pembukaan tempat perbelanjaan cukup terkendali selama seminggu terakhir.
Baca Juga : PPKM Level 4 Diperpanjang, Begini Aturan Mainnya di Kota Bekasi
“Pada minggu ini pemberlakuan pembukaan sektor perbelanjaan seperti Mal akan diperluas kepada kabupaten/kota level 4 lainnya yang akan diumumkan detailnya dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)