Dari 214 Narapidana tipikor, terdapat dua kategori yang mendapatkan remisi umum tahun 2021. Pertama Narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 (PP 28).
Dan Narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012.
Selain itu, Terdapat narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 PP 28 (sebelum berlakunya PP 99), karena telah memenuhi persyaratan yaitu berkelakuan baik; dan telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.
Tidak hanya itu, Terdapat narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan PP 99, karena telah, memenuhi persyaratan yakni Bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya, dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 2) telah membayar lunas Denda dan Uang Pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
(Sazili Mustofa)