214 Napi Koruptor Dapat Remisi, KPK Sebut Remisi Hak Seorang Narapidana

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Minggu 22 Agustus 2021 09:53 WIB
Ilustrasi.(Foto:Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Sebanyak 214 dari 3.496 narapidana tindak pidana korupsi, mendapatkan remisi umum dalam rangka Hari Kemerdekaaan RI Tahun 2021.

Pemberian remisi tersebut, sesuai dengan Pasal 14 Ayat 1 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi.

Menanggapi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa remisi umum tersebut merupakan hak bagi para narapidana korupsi.

"Remisi merupakan hak seorang Narapidana untuk mendapat pengurangan pidana, namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (22/8/2021).

Baca Juga: Koleksi Kartu Permainan Milik Koruptor Heboh saat Dilelang

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya