Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan pada kost pelaku dan ditemukan 12.000 butir pil koplo warna kuning berlogo dmp yang disimpan dalam botol plastik. Selain itu, polisi juga menemukan 18.000 butir pil koplo warna putih dengan logo y di dalam botol plastik disimpan dalam kardus oleh tersangka.
Menurut pengakuan tersangka, pil koplo diperoleh dari Jawa Timur dengan seorang perantara. Dia mengaku baru berjualan pil koplo dan sabu selama enam bulan karena terkena PHK akibat pandemi. Sebelumnya, tersangka bekerja di sebuah rumah makan di Denpasar.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, tersangka mengedarkan sabu dan pil koplo melalui pesan singkat WhatsApp. Selanjutnya barang haram akan ditempel di lokasi yang telah disepakati.
“Kami juga menyita barang bukti lain seperti timbangan elektonik, plat kendaraan palsu dan sebuah sepeda motor,” ujar Ranefli.
Ditambahkannya, tersangka diancam dengan pasal berlapis / pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 196, 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
(Fahmi Firdaus )