TABANAN - Pandemi Covid-19 dirasakan hampir seluruh masyarakat. Bahkan, seorang pemuda di Bali bernama Bagus Imam Aidin (19) terpaksa berjualan pil koplo karena di PHK akibat pandemi.
(Baca juga: Tok! Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi Bansos Covid-19)
Pria asal Blitar ditangkap saat hendak mengedarkan 30 ribu pil koplo. Satuan narkoba Polres Tabanan berhasil mengamankan tersangka bersama barang buktinya.
Bagus berhasil dibekuk di sebuah penginapan di jalur Denpasar-Gilimanuk saat akan melakukan transaksi jual-beli narkoba jenis sabu pada Kamis (19/8) dari tangan pelaku disita 2 paket narkoba jenis sabu dan empat butir pil koplo.
(Baca juga: Ancam Warga dengan Golok, Pria Mengaku Jenderal Bintang Dua Dikeroyok)