Mabuk-mabukan, Perempuan Pekerja Karaoke Terobos Penyekatan hingga Tabrak Polisi

Pipiet Wibawanto, Jurnalis
Senin 23 Agustus 2021 21:37 WIB
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
Share :

Kini pelaku harus mendekam di tahanan Polres Tuban, untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 312 dan Pasal 310 Ayat 3 tentang kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Tepatnya pukul 00.15 di Jalan Pahlawan telah terjadi kecelakaan yang mengakibatkan salah satu anggota kami terluka," jelas Kanit Laka Satlantas Polres Tuban, Ipda Eko Sulistyono.

Kini, kondisi Aiptu Bastari, dirujuk di rumah sakit Bhayangkara Surabaya, untuk menjali perawatan medis secara intensif, karena hingga saat ini, korban belum sadarkan diri, kerena mengalami patah tulang leher.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya