Menaker Ingatkan Pekerja Migran Pilih P3MI yang Legal dan Bertanggung Jawab

Karina Asta Widara , Jurnalis
Rabu 25 Agustus 2021 21:58 WIB
Foto: Biro Humas Kemnaker
Share :

Lanjut Menaker Ida, atas upaya negoisasi baik dengan Perwakilan Taiwan di Jakarta maupun yang berada di Taiwan, akhirnya membuahkan hasil dapat memulangkan para PMI dan awak kapal.

"Program repatriasi ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam melindungi setiap warga negara termasuk PMI awak kapal di manapun mereka berada. Pemulangan ini juga merupakan komitmen Pemerintah dalam pelindungan PMI, khususnya kami di Kementerian yang menangani bidang tenaga kerja, termasuk PMI," katanya.

Keberhasilan program repatriasi ini juga merupakan hasil koordinasi dan kolaborasi Kemnaker dengan KDEI di Taipei dan beberapa Kementerian/Lembaga terkait, serta seluruh pihak di bandara Soekarno Hatta dalam fasilitasi pemulangan Awak Kapal dan PMI.

Menurut Menaker, sesuai Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang merupakan payung hukum pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), secara tegas menjelaskan bahwa awak kapal Indonesia merupakan bagian dari PMI.

"Apresiasi setinggi-tingginya terhadap Satgas Covid-19 Wisma Pademangan dan seluruh pihak di Wisma Pademangan yang telah memfasilitasi karantina para PMI yang tiba di debarkasi Soekarno Hatta," ujarnya. CM

(Yaomi Suhayatmi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya