BOGOR - Warga Negara Asing (WNA) asal Afganistan berinisial AA (30), ditangkap polisi karena terlibat penyalagunaan narkoba di kawasan Puncak tepatnya Desa Ciburial, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Tersangka diketahui sebagai pengguna ganja.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, pelaku ditangkap polisi di depan salah satu masjid daerah Ciawi beberapa waktu lalu. Dari tangan AA, didapati barang bukti narkoba jenis ganja seberat 13,81 gram.
"Tersangka ini sebagai pengguna, sudah tinggal di Puncak selama 5 tahun. Tahun lalu sudah kita amankan, tapi saat itu kita lakukan tes narkoba tidak terbukti. Namun saat kemarin ada padanya ganja itu," kata Harun di Mapolres Bogor, Rabu (25/8/2021).
Baca Juga: Ada 29 WNA Terlibat Narkoba di Bali Sepanjang 2020
Kepada polisi, AA mengaku sudah mengkonsumsi ganja selama dua tahun terakhir. Dimana, barang tersebut didapat dari pengedar di wilayah Banten yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Mereka komunikasi lewat media sosial. Masih kita lakukan pengejaran dan pengembangan," jelas Harun.
Dalam kesempatan ini, lanjut Harun, pihaknya juga menangkap belasan tersangka lain terkait narkoba. Mulai dari peredaran sabu, penjualan bibit ganja hingga jual beli biang tembakau sintetis dan lainnya.
"Total 16 tersangka dari 10 kasus. Barang buktinya sabu 11 gram, ganja 505,6 gram, biji ganja 1 bungkus plastik, tanaman ganja 1 pot, tembakau sintetis dan obat tramadol hexymer," terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
"Semua peredarannya melalui media sosial. Kita masih akan terus kembangkan dan mengejar tersangka-tersangka lainnya," tutup Harun.
(Sazili Mustofa)