Pamerkan Uang Hasil Jambret di Medsos, Pria Ini Ditangkap

Muhammad David, Jurnalis
Kamis 26 Agustus 2021 09:09 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)
Share :

"Pelaku sempat memamerkan uang hasil menajambret melalui video yang diunggah di media sosial," katanya.

Baca Juga : Viral Pungli Proyek Pembangunan, Polisi Lakukan Olah TKP

"Selain menangkap pelaku jambret, kami juga mengamankan pelaku lain sebagai penadah barang hasil curian. Untuk Farhan dijerat pasal 365 KUHP dengan andaman di atas 5 tahun penjara," kata Kasat lagi.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya