Ustadz Yahya Waloni Kooperatif saat Ditangkap di Rumahnya

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 27 Agustus 2021 06:48 WIB
Ustadz Yahya Waloni ditangkap Bareskrim Polri (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ustadz Yahya Waloni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan penodaan agama. Ia diciduk di rumahnya di kawasan Cibubur, kemarin, Kamis 26 Agustus 2021.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, Yahya Waloni tidak melakukan perlawanan saat dijemput oleh penyidik Siber Bareskrim Polri.

"Kooperatif (saat ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga:  Detik-detik Penangkapan Ustadz Yahya Waloni di Cibubur

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut, Yahya Waloni ditangkap Bareskrim karena terkait dengan kasus dugaan penodaan agama.

"Penodaan agama," ujar Rusdi dikonfirmasi terpisah.

Yahya Waloni dibawa ke Gedung Bareskrim pada kemarin hari. Ia bungkam saat dicecar seputar penangkapannya.

Yahya Waloni sempat dilaporkan oleh kelompok masyarakat. Ia dipolisikan terkait dengan dugaan penistaan agama.

Laporan itu diterima dengan registrasi perkara dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April.

Baca Juga:  Dicecar Wartawan, Ustadz Yahya Waloni Lemparkan Salam Sungkem

Ceramah Yahya yang diperkarakan ialah saat dirinya menyebut injil fiktif serta palsu. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Oleh sebab itu, Ia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 Ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya