Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beredar Isu Penyadapan Puluhan Tokoh Nasional, Bareskrim: Jangan Mudah Percaya 

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 05 November 2026 |20:50 WIB
Beredar Isu Penyadapan Puluhan Tokoh Nasional, Bareskrim: Jangan Mudah Percaya 
Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya informasi kasus penyadapan yang beredar di media sosial.
A
A
A

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan mempercayai informasi yang belum terverifikasi di media sosial. Imbauan ini dikeluarkan menyusul maraknya peredaran daftar nama fiktif atau belum terverifikasi terkait dugaan penyadapan ilegal.

Dalam isu yang beredar luas tersebut, muncul daftar berisi sekitar 43 hingga 64 nama tokoh publik dari berbagai kalangan—mulai dari Presiden, pejabat negara, mantan presiden dan wakil presiden, pimpinan partai politik, tokoh ormas, aktivis, pakar, hingga pengusaha dan insan pers—yang diklaim menjadi target penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri Listyo Sigit cs serta sejumlah perwira tinggi Polri lainnya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, menegaskan agar masyarakat lebih bijak dan kritis dalam menyaring rumor yang beredar di ruang digital.

"Pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa di media sosial banyak beredar informasi yang belum tentu benar. Maka, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu benar informasinya," ujar Brigjen Pol. Suhermanto kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).

Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus memantau dan memberikan pembaruan secara transparan mengenai penanganan perkara tersebut.

"Demikian yang perlu kami sampaikan, mudah-mudahan informasi perkembangan penyidikan yang kami sampaikan bisa memberikan manfaat buat kita semua. Terima kasih," tutur Brigjen Pol. Suhermanto.

Polri mengajak masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi dan mengecek kebenaran isu melalui saluran informasi resmi pemerintah maupun kepolisian guna mencegah penyebaran disinformasi di tengah publik.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement