Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersangka Penyadapan Prabowo Irjen Slamet Uliandi Tidak Ditahan karena Stroke

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 05 November 2026 |20:18 WIB
Tersangka Penyadapan Prabowo Irjen Slamet Uliandi Tidak Ditahan karena Stroke
Tersangka Penyadapan Prabowo Irjen Slamet Uliandi Tidak Ditahan karena Stroke/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi jadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto. Irjen Slamet menyusul mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah ditetapkan tersangka terlebih dahulu.

"Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan SU memenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026) malam.

Suhermanto menjelaskan, Irjen Slamet yang akrab disapa Kapten Jack ini tidak ditahan di Rutan Mako Brimob seperti hal tiga tersangka karena sedang sakit.

“Jumlah tersangka empat orang, tiga ditahan di Mako Brimob, SU belum bisa ditahan karena dalam kondisi sakit pasca stroke,” pungkasnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement