Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tetapkan Listyo Cs Tersangka Penyadapan Prabowo, Jenderal Suyudi: Untuk Kebaikan Polri!

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 05 November 2026 |18:10 WIB
Tetapkan Listyo Cs Tersangka Penyadapan Prabowo, Jenderal Suyudi: Untuk Kebaikan Polri!
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan, pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik serta ilegal akses, yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah murni penegakan hukum.

"Dan ini tentunya perlu menjadi pelajaran untuk kita semua, dan kami ingin Polri tetap solid, tetap menjadi sandaran masyarakat," kata Suyudi di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026). 

"Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apapun," ujar Suyudi.

Mantan Kapolda Banten ini melanjutkan, penegakan hukum terhadap Jenderal Polri tersebut memang dilakukan berdasarkan temuan alat bukti serta prosedur hukum yang ada.

"Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara," ucap Suyudi.

Oleh karenanya, Suyudi memerintahkan seluruh jajaran untuk tetap fokus menjalankan tugas, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Terus memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat," tutup Suyudi. 

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik serta ilegal akses. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement