Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat LKPP KLHK APBN TA 2020 diperoleh informasi bahwa realisasi pendapatan negara bukan pajak Tahun 2020 sebesar Rp. 5,6 T atau 106,6 % dari estimasi pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp. 4,747 T. Komisi IV DPR RI dalam hal ini memberikan apresiasi atas capaian PNBP.
“Meski begitu, kami mendorong agar segera dapat diselesaikan tunggakan PNBP dan putusan pengadilan untuk membayar kerugian atas kejahatan lingkungan yang belum dieksekusi. Hal tersebut dapat berpotensi menambah kas negara,” kata Sudin.
Realisasi Belanja Negara KLHK TA 2020 sebesar Rp. 7,196 T atau mencapai 93,96% dari alokasi anggaran sebesar Rp. 7,658 T. Sedangkan, realisasi penyerapan anggaran KLHK Tahun 2021 per 23 Agustus 2021 sebesar 46,28%. Untuk itu, Komisi IV DPR RI meminta KLHK berkomitmen untuk melakukan optimalisasi penyerapan anggaran Tahun 2021, agar lebih baik dari Tahun 2020, yaitu sebesar 93,96%.
Sementara, Pagu Anggaran KLHK dalam RKA K/L Tahun 2022 sebesar Rp.7,120 T. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan mengenai usulan penambahan pagu alokasi anggaran Tahun Anggaran 2022 KLHK sebesar Rp.6,369 T. Komisi IV DPR RI juga menerima penjelasan mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang LHK Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 700 M.
Dalam kesimpulan Raker, Komisi IV DPR RI mendorong KLHK untuk memprioritaskan pelaksanaan pembinaan kepada kelompok tani hutan pelaksana program Perhutanan Sosial, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan. Komisi IV DPR RI juga mendorong KLHK untuk melakukan evaluasi pelaksanaan program Perhutanan Sosial, untuk meningkatkan progresnya.
Secara khusus, Komisi IV DPR RI meminta KLHK untuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan dan efektivitas Perum Perhutani dalam pengelolaan kawasan hutan. Kemudian, Komisi IV DPR RI meminta KLHK untuk mengambil langkah-langkah dalam rangka moratorium pemberian izin tambang Galian C di kawasan hutan di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa.
(Khafid Mardiyansyah)