“Salah satu persyaratannya, masjid/musholla harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening Bank atas nama masjid/musholla, dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19,” jelas Abdul Syukur.
Adapun dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar. Dokumen tersebut selanjutnya diunggah pemohon ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.
Dia menambahkan bahwa permohonan bantuan paling lambat diajukan secara online pada 12 September 2021.
“Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam,” tandasnya.
Abdul Syukur menambahkan, untuk mengetahui informasi lebih lanjut bisa langsung mengunjungi Instagram @bimasislam pada link https://instagram.com/bimasislam?utm_medium=copy_link tersebut.
(Rahman Asmardika)