Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling, Berikut Lokasinya

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 28 Agustus 2021 06:35 WIB
SIM keliling (Foto: TMC Polda Metro)
Share :

5. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Untuk memperpanjang SIM harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca Juga: Alasan Pelanggar Ganjil-Genap, Lupa Tanggal dan Pelat

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya