JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusa,t menjatuhkan putusan bebas terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan.
Mantan 'Crazy Rich' tersebut divonis bebas karen tidak terbukti menyuap anggota DPR asal Golkar, Eni Maulani Saragih.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021).
Baca Juga: Crazy Rich Samin Tan Didakwa Menyuap Anggota DPR Eni Saragih Rp5 Miliar
Atas dasar itu, hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa Samin Tan dari segala tuntutan hukum yang dilayangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim juga memerintahkan agar Samin Tan segera dibebaskan dari tahanan.