JAKARTA - Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan akan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlevel mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.
(Baca juga: Breaking News: Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level 3 hingga 6 September)
Kendati demikian, ada beberapa penyesuaian yang bisa dilaksanakan yakni kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50%. Kemudian jam operasional mal diperpanjang hingga pukul 21.00.
(Baca juga: Alami Tren Perbaikan, Jumlah Daerah PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali Turun)
“Ada beberapa penulisan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan antara lain, pertama penyesuaian kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50%. Dan waktu jam operasional mal diperpanjang menjadi 21.00,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Senin (30/8/2021).
Kemudian, Luhut mengatakan bahwa 1.000 outlet di luar mal yang berada di ruang tertutup diizinkan untuk buka dengan kapasitas 25%. Namun hanya di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang.
“Kedua, uji coba 1.000 outlet restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25% kapasitas di Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang,” tutup Luhut.