OTT Bupati Probolinggo, KPK Sesalkan Jabatan Kades Diperjualbelikan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 31 Agustus 2021 09:00 WIB
Alexander Marwata. (Foto: Arie Dwi)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyesalkan adanya praktik jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Terlebih, kata Alexander, jual beli jabatan kades itu dilakukan secara massal.

"KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini," kata Alex, sapaan Alexander Marwata, saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021).

Menurut Alex, praktik rasuah yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin selaku Anggota DPR Fraksi NasDem, sangat menciderai keinginan masyarakat untuk menjadi kepala desa.

"Hal ini sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya," terangnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. Selain itu, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka.

Baca juga: Daftar Lengkap 22 Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan Bupati Probolinggo

Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka mayoritas kepala desa.

Dalam perkaranya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa.

"Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan, telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan oleh pejabat publik," pungkas Alex.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya