5 Fakta Bebasnya Samin Tan, Dianggap Korban Pemerasan

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 31 Agustus 2021 20:06 WIB
Samin Tan. (Foto: Arie Dwi)
Share :

4. Jaksa KPK Ajukan Kasasi

Jaksa penuntut KPK langsung mengajukan kasasi. Saat ini, tim Jaksa sedang menyusun memori kasasi dan nantinya akan langsung diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA).

"Tim Jaksa telah mengajukan upaya hukum Kasasi. Memori Kasasi segera kami susun dan serahkan ke MA setelah tim jaksa menerima dan mempelajari salinan putusan majelis hakim dimaksud," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).

5. KPK Yakin Punya Bukti Kuat

Ali menegaskan, KPK dari awal proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan meyakini bahwa bukti-bukti dalam perkara ini kuat.

"Terbukti sesuai fakta hukum di persidangan bahwa Majelis Hakim pun mempertimbangkan adanya pemberian uang dari terdakwa kepada terpidana Eni Maulani Saragih," katanya.

KPK, lanjut Ali, meyakini bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan. Di mana, seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Samin Tan tersebut telah diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan Jaksa KPK.

"KPK berharap Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan putusan lengkapnya. Agar KPK dapat segera mempelajari pertimbangan putusan tersebut untuk dianalisa lebih lanjut sebagai bahan penyusunan memori kasasi," ungkapnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya