"Ada dua penadah besar, mereka pernah bersatu tapi pecah dan jalan masing-masing dengan modus yang sama," ucapnya.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Teror Bom Ransel
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain 11 unit sepeda motor, 1 unit mobil, kunci T, serta beberapa pucuk senjata api rakitan.
Lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1925 terkait kepemilikan senjata api dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)