Polisi Tangkap 36 Pelaku Begal Motor Bersenjata Api

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Selasa 31 Agustus 2021 20:02 WIB
Kombes Yusri Yunus (Foto : Antara)
Share :

"Ada dua penadah besar, mereka pernah bersatu tapi pecah dan jalan masing-masing dengan modus yang sama," ucapnya.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Teror Bom Ransel

Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain 11 unit sepeda motor, 1 unit mobil, kunci T, serta beberapa pucuk senjata api rakitan.

Lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1925 terkait kepemilikan senjata api dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya