Petugas menindaklanjuti laporan itu, dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya meminta keterangan pelapor, olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut. Dari informasi yang didapatkan petugas behasil mengindentifikasi pelaku dan menangkap serta membawanya ke Mapolsek Mergangsan, Yogyakarta..
"Tersangka kami tangkap di Giwangan, Umbulharjo, Senin (16/8/2021) pukul 18.00 WIB,” paparnya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa handphone yang diambret, jaket warna hitam, helm standar warna merah. sepeda motor matic Bbeat AB 6936 JU yang digunakan saat melakukan tindak penjambetan.
“Tersangka dijerta Pasal 365 atau 362 KUHP tentang pencururia dengan ancaman di atas empat tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
(Sazili Mustofa)