Mahfud menegaskan bahwa prinsip mendirikan negara itu adalah mewujudkan maqashid al syar'i. Sedangkan sistem dan bentuk negaranya boleh apa saja seperti demokrasi, monarki, presidensil, parlementer, kerajaan, republik, imarah, dan mamlakah, yang penting prinsip itu terpelihara dengan baik.
"Islam tidak mementingkan bentuk atau sistem tertentu, tetapi mementingkan substansi, sesuai dengan kaidah, al ibrah fil Islam bi al jawhar la bi al madzhar," ucapnya.
"Negara Indonesia berdasar Pancasila merupakan produk perjuangan dan ijtihad ulama dan ummat Islam yang bersama warga lainnya merebut kemerdekaan dari kolonialisme," katanya melanjutkan.
(Angkasa Yudhistira)