BANTEN - Seorang istri di Kampung Masigit, Kelurahan Masjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, mencekik suaminya bernama Asni, hingga tewas. Pelaku langsung ditangkap Satreskrim Polres Serang Kota, lantaran mengakui perbuatannya. Pelaku ditangkap dirumah kediaman korban.
(Baca juga: Terungkap! Camat di Yahukimo Penyandang Dana Teroris KKB Papua)
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencekik korban, lantaran berusaha melawan sang korban yang tidak sabar hendak meminta berhubungan intim.
Pelaku holiyah (56) mengaku menyesal, lantaran hanya berusaha mencoba membela diri saat pelaku memaksa untuk berhubungan intim.
(Baca juga: KPK Segera Eksekusi Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara)
Holiyah mengaku menolak berhubungan intim, lantaran ia baru saja kembali dari Indonesia selama dua bulan, setelah sebelumnya selama delapan tahun menjadi TKW di Arab Saudi.
Kapolres Serang Kota AKBP Hutapea, menjelaskan kasus pembunuhan itu merupakan kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya dan ditemukan bekas luka di bagian tangan pelaku.
“Kita juga akan melakukan pemeriksaan kepada darah yang ada di luka tangan pelaku, serta melakukan tes psikologi,”ujarnya,
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )