Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: Alasan Pelanggar Ganjil-Genap, Lupa Tanggal dan Pelat
Untuk memperpanjang SIM harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Tilang Elektronik Tahap 2, Korlantas Petakan Lokasi di 13 Polda
(Arief Setyadi )