5 Fakta Terkini Baju Dinas Louis Vuitton, Sekretaris Dewan Dibawa ke Pengadilan

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 03 September 2021 05:59 WIB
Foto: Istimewa
Share :

TANGERANG - Pembatalan belanja baju dinas DPRD Kota Tangerang, Rp675 juta, berbuntut panjang. Hal itu lantaran pemenang tender, CV Adhi Prima Sentosa, akan membawa kasus tersebut ke pengadilan.

Kuasa Hukum CV Adhi Prima Sentosa, Yanto Irianto mengatakan, pihaknya akan melaporkan Sekwan DPRD Kota Tangerang atas pembatalan belanja baju dinas tersebut.

Berikut 5 fakta terkini baju dinas DPRD Tangerang dengan merek Louis Vuitton :

1. Didugat ke PTUN

Kuasa Hukum CV Adhi Prima Sentosa, Yanto Irianto mengatakan bahwa pihaknya akan menggugat pembatalan baju dinas tersebut ke PTUN.

"Kalau dibatalkan artinya ada perlawanan. Coba tunggu saja, satu minggu ini. Saya akan gugat ke PTUN. Saya juga aka membuat laporan pidana tentang IT," katanya, kepada wartawan di Tangerang, Rabu 1 September 2021.

Baca juga: Baju Dinas Luis Vuitton Dibatalkan, Sekwan DPRD Kota Tangerang Akan Dibawa ke Pengadilan

2. Baju Dinas Tak Pernah Disebut Merek Louis Vuitton

Yanto mengatakan, keputusan Ketua DPRD Kota Tangerang yang melakukan pembatalan belanja baju dinas tidak sah karena bukan menjadi kewenangannya. Pembatalan hanya bisa dilakukan oleh pokja.

Dia juga menyebut bahwa kliennya tak pernah membuat pernyatan bahwa baju dinas para wakil rakyat di Bekasi itu menggunakan merek Louis Vuitton.

Baca juga: Akhir Polemik Seragam Dinas DPRD Kota Tangerang, Louis Vuitton Indonesia Buka Suara

"Apalagi proses lelang dilakukan secara resmi. Klien kami juga tidak pernah mengeluarkan pernyataan bila bahan yang digunakan bermerek Louis Vittong dan lain-lain. Kam tidak pernah menyebut merk tertentu," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya