JAKARTA –Seluruh tempat hiburan malam di Jakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tutup. Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat telah menyidak 72 tempat usaha. Puluhan tempat usaha itu terdata mulai Juli hingga Agustus 2021.
(Baca juga: Siap-siap! Fenomena Hari Tanpa Bayangan Terjadi Siang Ini, Simak Cara Melihat dan Lokasinya)
"Kurang lebih ya selama dua bulan ini 72 usaha industri," ujar Kepala Seksi pengawas Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kasudin Parekraf) Jakarta Barat, Budi kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Budi melanjutkan, ke-72 tempat usaha itu terdiri dari restoran, usaha hiburan malam seperti diskotek, gria pijat, karaoke, salon, hotel dan mal. Ia menegaskan, selama melakukan sidak ke-72 tempat usaha itu pihaknya belum pernah menemui adanya pelanggaran.
(Baca juga: Dramatis! Serangan Kilat Pasukan Raider Bikin KKB Teroris Berhamburan ke Jurang)
"Di sini tidak ada pelanggaran pelanggaran di tempat usaha ya, selama melakukan pengawasan secara acak yak, tidak ada," ungkapnya.
Dikatakan Budi, bila nantinya ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan surat peringatan (SP) dan dibuatkan berita acara yang dikirimkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat.
"Kalau misalkan kita temukan ada yang tutup seperti tempat karaoke dan gria pijat tutup, ya tutup. Kita tuangkan dalam berita acara tutup," pungkasnya.