Diketahui, hari ini Senin (6/9/2021), perpanjangan PPKM akan berakhir. Di mana sebelumnya pemerintah memutuskan memperpanjang masa pemberlakuan PPKM sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu menyebutkan bahwa terdapat 76 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 3. Termasuk, DKI Jakarta. Aturan itu juga membatasi kegiatan khususnya tempat usaha di bidang pariwisata.
(Fahmi Firdaus )