Atas perbuatannya, ke delapan pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Sementara dua orang penadah dijerat dengan Pasal 481 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. "Penadahan yang dijadikan kebiasaan untuk cari keuntungan," sambungnya.
Sebelumnya, aksi pencurian ini terekam kamera CCTV dan di unggah ke media sosial (medsos) Instagram oleh @jakarta.terkini.
Dalam video tersebut, tampak satu pelaku tanpa menggunakan masker memanjat pagar dan mengambil spion mobil yang terparkir di garasi rumah. Bahkan, pelaku mengambil spion dengan cara menaiki pagar dan berdiri di kap mobil tersebut.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Avrilendy Akmam mengatakan, saat melakukan aksi pencurian di Tomang, pelaku hanya beraksi dua orang. Namun, setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku tersebut tergabung dalam komplotan pencurian spion yang sudah lama beraksi di beberapa tempat berbeda.
"Ternyata hasil interogasi mereka main di TKP lain di bonjer, itu mereka main berempat, kadang berdua bertiga," ungkap Avril.