SIM Keliling Buka Pukul 8 Pagi, Berikut Lokasinya

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 09 September 2021 06:45 WIB
SIM keliling (Foto: TMC Polda Metro)
Share :

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Awas! Polda Jabar Tetap Lakukan Tilang Elektronik Meski Masih Sosialisasi

Untuk memperpanjang SIM harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca Juga: Siap-Siap! 13 Polda Akan Terapkan Tilang Elektronik, Ini Daftarnya

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya