Ia menjelaskan, pada Pasal 114 UU PPLH, setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Kasus limbah yang menyemari Bengawan solo, Polda Jateng sedang dilakukan penyidikan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada awak media," tuturnya.
Iqbal pun mengimbau semua perusahaan yang ada di wilayah Solo untuk tidak membuang limbah di Sungai Bengawan solo.
Baca Juga : Kapolda Jateng Panen dan Tabur 3.000 Benih Ikan di Polsek Jajaran Polres Sukoharjo
"Setelah ada titik terang dari hasil penyidikan kami, kami akan langsung tindak tegas pemilik perusahaan," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)