SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) akan menindak perusahaan yang membuang limbah sehingga mencemari Sungai Bengawan Solo.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi melalui Kombes Iqbal Alqidusy, mengatakan, Polda Jateng akan melakukan kordinasi kembali dengan DLHK, untuk mendapatkan data-data perusahaan yang sampai saat ini, tidak mengindahkan sanksi adminstratif yang dibebankan oleh DLHK.
"Polda Jateng akan langsung melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut. Jika terbukti akan kita tindak tegas," kata Kombes Iqbal Alqudusy, Kamis (9/9/21).
Iqbal menyampaikan, apabila dari perusahaan tersebut masih melakukan dumping, bisa dikenakan Pasal 114 UU nNo 32 Tahun 2009.
"Kami akan berkoordinasi dengan DLHK. Kami juga akan melakukan pendataan kembali terhadap perusahaan yang menganggap enteng hal seperti ini," ucap Iqbal.