Menanggapi hal itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas, Thurman Hutapea juga menegaskan tim gabungan Kemenkumham siap bertanggungjawab dalam keseluruhan proses hingga pemakaman. Dalam hal ini,
"Seluruh keluarga korban masing-masing diberikan santunan sebesar Rp30 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp6,5 juta oleh tim gabungan Kemenkumham," kata Thurman.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjend Pol. Rusdi Hartono menerangkan penanganan kasus ini sudah dalam tahap penyidikan terkait dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kesengajaan, Pasal 188 KUHP tentang kealpaan membahayakan barang, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.
“Sebanyak 23 orang sedang dalam pemeriksaan beserta barang bukti seperti kabel, buku jaga, dan lain-lain,” ujar Rusdi.
(Rahman Asmardika)