Bawa 48 Kg Bahan Peledak, Pria Ini Ditangkap Ditpolairud Baharkam Polri

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Rabu 15 September 2021 23:49 WIB
Ditpolairud Baharkam Polri rilis penangkapan pria pembawa bahan peledak. (Foto : MNC Portal/Refi Sandi)
Share :

Barang bukti yang diamankan berupa 49 bungkus plastik berisi satu kilogram serbuk warna abu-abu yang diduga bahan peledak tersebut. Kemudian, dua dus minyak goreng, satu lembar tiket kapal, dan satu handphone.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku AMD dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan bahan peledak. Pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara setinggi tingginya selama 20 tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya