4. Apabila ada kelompok masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi agar dikomunikasikan dengan baik bahwa tindakannya tidak boleh mengganggu ketertiban umum.
5. Tegaskan kepada seluruh kasatwil bahwa kehadiran setiap pejabat VIP/VVIP di lokasi kunjungan wajib diamankan oleh petugas Polri mendasari SOP yang ada.
6. Persiapan unsur pengamanan secara profesional dan seimbang serta tidak under estimate sehingga sewaktu-waktu situasi berkembang dapat segera merespon.
7. Cermati setiap situasi yang berkembang sehingga dapat mengambil langkah-langkah antisipasi dan tindakan yang tepat.
8. Dalam pelaksanaannya agar senantiasa berkoordinasi dengan TNI dan instansi terkait lainnya.
"Itu yang diarahkan oleh Bapak Kapolri berkaitan dengan setiap ada kunjungan Presiden ke daerah baik saat maupun pasca-kunjungan tersebut. Ini yang kami sampaikan kepada jajaran agar dipedomani dan dilaksanakan dengan baik," tutur Argo.
(Erha Aprili Ramadhoni)