JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal pada sistem LIMS.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan setelah menerima informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
"Kasus ini diduga terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur yang semestinya," kata Asep dalam jumpa pers, Selasa (3/11/2026).
Kata dia, nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa proses verifikasi. Penyadapan juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.