Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri: Kasus Penyadapan Presiden Murni Ulah Oknum, Bukan Kebijakan Institusi!

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 03 November 2026 |23:10 WIB
Polri: Kasus Penyadapan Presiden Murni Ulah Oknum, Bukan Kebijakan Institusi!
Irwasum Polri, Komjen Asep Edi Suheri (foto: Aldhi/IMG)
A
A
A

JAKARTA - Polri menegaskan bahwa kasus dugaan tindak pidana penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal merupakan perbuatan oknum dan bukan kebijakan institusi.

Irwasum Polri, Komjen Asep Edi Suheri menegaskan, Polri memiliki aturan terkait prosedur pemantauan atau penyadapan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, ia menyebut dugaan perbuatan yang dilakukan ketiga tersangka, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta, dilatarbelakangi motif pribadi.

"Sehingga hal yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri," kata Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Asep Edi memastikan seluruh pelayanan kepolisian tetap berjalan normal seperti biasa.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam perkara ini. Namun, tidak ada pasal makar yang disangkakan kepada para tersangka.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement