Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Target Penyadapan Jenderal LSP: Presiden, Media, Tokoh Politik hingga Pengusaha

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 03 November 2026 |20:48 WIB
Target Penyadapan Jenderal LSP: Presiden, Media, Tokoh Politik hingga Pengusaha
Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Dok)
A
A
A

JAKARTA - Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Bukan hanya Presiden Prabowo Subianto, ternyata penyadapan juga dilakukan terhadap sejumlah pihak.

"Ilegal tapping terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM dan para pengusaha," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Adapun tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi, dan Irjen AS. 

"Kita tahan di Rutan Mabes Polri," ujar Asep.

Asep mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut. "Berdasarkan hasil penyidikan secara Saintifik Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Asep.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement