Aksi para pelaku di Jalan Pemuda Semarang, tepat di depan kantor wali kota pada 5 September lalu, sempat terekam kamera CCTV. Pelaku memepet dan menendang motor korban hingga korban jatuh dan meninggal dunia di tempat kejadian. Pelaku juga kembali menghampiri korban untuk mengambil handphone dan dompet milik korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)