Terjerat Kasus Djoko Tjandra dan Aniaya Kece di Rutan, Napoleon Masih Anggota Polri

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 20 September 2021 13:22 WIB
Tersangka Napoleon Bonaparte (foto: Dok Sindo)
Share :

JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte yang diduga melakukan penganiayaan hingga melumuri kotoran manusia ke Muhamad Kosman alias Muhammad Kece, sampai saat ini diketahui masih berstatus anggota aktif Polri.

"Irjen NB statusnya masih Anggota Polri aktif," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo kepada awak media, Jakarta, Senin (20/9/2021).

Baca juga:  Napoleon Bonaparte Sudah Persiapkan Kotoran Manusia untuk Lumuri Kece

Kendati begitu, Sambo menekankan, pihaknya sudah menyiapkan sidang komisi etik terhadap Napoleon Bonaparte terkait nasibnya sebagai anggota kepolisian, setelah adanya putusan hukum berkekuatan tetap atau inkrah.

Napoleon diketahui terjerat kasus penghapusan Red Notice Djoko Tjandra. Saat ini, ia sedang mengajukan banding di tingkat Kasasi atas vonis empat tahun penjaranya di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang Komisi Etik terhadap Irjen NB setelah inkrah," ujar Sambo.

Baca juga:  Polri Periksa 7 Saksi Usut Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya