JAKARTA - Pihak Propam Polri telah memeriksa petugas Rutan Bareskrim yang diduga lalai sehingga terjadi kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte kepada Muhammad Kece.
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menjelaskan, pihaknya memeriksa petugas itu lantaran disinyalir tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
"Propam Polri juga telah memeriksa petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga terjadi penganiayaan di dalam sel tahanan," kata Sambo kepada awak media, Jakarta, Senin (20/9/2021).
Di sisi lain, Sambo menekankan, pihaknya sudah menyiapkan sidang komisi etik terhadap Napoleon Bonaparte terkait nasibnya sebagai anggota kepolisian, setelah adanya putusan hukum berkekuatan tetap atau inkrah.
Napoleon diketahui terjerat kasus penghapusan Red Notice Djoko Tjandra. Saat ini, ia sedang mengajukan banding di tingkat kasasi atas vonis empat tahun penjaranya di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang Komisi Etik terhadap Irjen NB setelah inkrah," ujar Sambo.
Tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece diduga dianiaya eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Baca Juga : Besok, Irjen Napoleon Diperiksa Terkait Penganiayaan hingga Pelumuran Kotoran ke Kece
Dalam hal ini, Kece telah melakukan pelaporan terhadap penganiayaan tersebut. Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.
Belakangan, Kece diketahui tak hanya dianiaya secara lewat pukulan. Namun, ia juga dilumuri kotoran manusia.
(Erha Aprili Ramadhoni)