"Itu adalah nilai murni yang didapatkan masing-masing peserta dan belum mempertimbangkan nilai tambahan kompetensi teknis (afirmasi)," jelasnya.
Dalam seleksi kompetensi PPPK Guru, Panselnas menetapkan nilai ambang batas (passing grade) yang harus dipenuhi untuk menjamin terpenuhinya kompetensi peserta.
Nilai ambang batas tersebut, kata Tjahjo, harus dipenuhi pada sesi seleksi kompetensi teknis, kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta wawancara. Nilai tersebut ditentukan melalui pengaturan standar yang melibatkan panel ahli substansi, seperti dosen, guru, dan praktisi di setiap mata pelajaran.
"Selain itu, juga mempertimbangkan hasil uji coba empiris di lapangan yang dipandu oleh tim ahli psikometrika," ujar Tjahjo.
(Khafid Mardiyansyah)