Setelah mendapat laporan dari korban, polisi kemudian melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. "Pelaku kita amankan di rumahnya di Palembang, namun saat kita ambil dia sedang di luar," ucapnya.
Guna mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP
(Qur'anul Hidayat)