Anak di Bawah 12 Tahun Boleh ke Mal tapi Dilarang Masuk Bioskop

Dita Angga R, Jurnalis
Selasa 21 September 2021 13:46 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melakukan uji coba protokol kesehatan bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun untuk masuk mal di beberapa daerah level 3.

Hal itu berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.43/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Daerah yang dijadikan lokasi uji coba protokol kesehatan bagi anak di bawah usia 12 tahun masuk mal antara lain DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, dan Kota Surabaya.

“Penduduk dengan usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua,” bunyi diktum kelima huruf g angka 3, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: 5 Aturan ke Mal, Anak Kecil Boleh Masuk tapi Tempat Bermain Masih Tutup

Meski begitu, aktivitas anak-anak tetap terbatas di dalam mal. Pasalnya pengunjung usia di bawah 12 tahun tetap dilarang masuk masuk ke dalam bioskop.

Selain itu juga tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan masih ditutup.

Baca juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh ke Mal, APPBI: Ekonomi Makin Bergerak

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya