Atas perbuatannya, tersangka Adi kini dijerat dengan Pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kita imbau agar masayarakat tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan penyalah gunaannya karena akan berdampak bagi kesehatan, sosial, ekonomi dan rumah tangga. Sudah banyak yang cerai karena narkoba. Penjara, rumah sakit dan kuburan setiap saat menunggu. Sehingga mari jauh kan diri dari penyalahgunaan narkoba," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)