LABUHANBATU - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba yang kerap kali mendistribusikan narkoba jenis ganja di Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Tersangka adalah Su alias Adi (39), warga Jalan Siringoringo, Kecamatan Rantau Prapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara. Dia ditangkap berikut barang bukti ganja kering seberat 25,1 kilogram pada pagi tadi.
Kapolres Labuhanbatu l, AKBP Deni Kurniawan, mengatakan penangkapan terhadap tersangka berhasil dilakukan setelah polisi memancing korban untuk bertransaksi. Saat penangkapan, dari tangan tersangka, polisi menyita 4 amplop kecil berisi daun ganja dan satu bungkusan besar berisi daun ganja dengan berat mencapai 1,05 kilogram.
"Dari penangkapan itu selanjutnya dilakukan pengembangan ke Jalan Baru Lobusona Rantau Selatan dan berhasil mengamankan 23 Bungkus daun ganja berat 23 kilogram yang disimpan dalam karung putih," ujar Deni, Selasa (21/9/2021).
Ia menyebutkan, atas keterangan tersangka, Polisi kembali melakukan pengembangan ke salah satu rumah di Jalan Pekan Lama, Rantau Utara. Rumah itu milik seseorang berinisial G yang disebut tersangka sebagai pemilik ganja tersebut.
"Saat kita tiba di rumah itu, yang bersangkutan (tersangka G) sudah melarikan diri. Lalu dengan didampingi kepala lingkungan, kita lakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan lagi 1 bal ganja dengan berat 1,05 kilogram," katanya.