Krisdayanti Bongkar Gaji Anggota DPR, Ini Rinciannya

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 23 September 2021 15:09 WIB
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Share :

Usai menulai polemik, sang diva belakangan meralat ucapannya soal dana aspirasi atau dana reses yang diterima oleh para anggota DPR. Dia memastikan bahwa dana reses bukanlah pendapatan pribadi para anggota dewan.

"Dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," kata Krisdayanti

Selain gaji, anggota DPR juga menerima fasilitas rumah dinas di Kalibata, Jakarta Selatan; dan Ulujami, Jakarta Barat.

Kemudian, wakil rakyat juga menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah setiap tahunnya.

Baca juga: Gus Dur Menyesal Mengejek Anggota DPR Seperti Anak TK

Setelah pensiun, anggota DPR juga akan menerima uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok dan tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan.

Gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Baca juga: Fakta Pendapatan Anggota DPR Baru, Totalnya Capai Rp50 Jutaan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya