"Karena tak bisa membayar, tersangka ini kabur ke beberapa daerah sebelum berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya di Sumedang," jelasnya.
Baca juga: Tipu Korbannya hingga Puluhan Juta, Penjual Madu Palsu Ditangkap
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti hasil penipuan berupa aset tanah seluas 3 hektare, dua unit sepeda motor, 8 buku tabungan dan lainnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 46 Ayat 1 Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan Pasal UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan Jo Pasal 69 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 10 miliar dan maksimal Rp 200 miliar," pungkas Harun.
(Awaludin)